Polres Maluku Tenggara Serahkan Tersangka Narkoba ke Jaksa

Polres Maluku Tenggara Serahkan Tersangka Narkoba ke Jaksa.
LANGGUR, HARIAN MALUKU - Penyidik Polres Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan tersangka kasus narkoba, Josefat Wiro Rettob alias Wiro (31), beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atau tahap II.

"Kasat Narkoba Polres Malra Iptu
D Sahumena dan personilnya telah
melaksanakan tahap II kasus ini pada Rabu, 23 April kemarin," kata Kasi Humas Polres Malra, Ipda Wandi Puasa, kepada media ini, Senin, 28 April 2025.

Menurut Wandi, pelaksanaan tahap II
dilakukan berdasarkan surat dari Kejari
Malra dengan Nomor: B-234/Q.1.19.3/
Enz.1/04/2025* tanggal 21 April 2025,
perihal pemberitahuan hasil penyidikan
perkara pidana atas nama tersangka
josefat wiro rettob alias WIRO, sudah
dilengkapi atau P21.

"Dan surat Kapolres Maluku Tenggara
Nomor: T/06/IV/RES.4.2/2025/ResNarkoba tanggal 22 April 2025, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti," terang Wandi.

la menjelaskan, barang bukti narkoba yang diserahkan kepada JPU itu, yakni narkoba jenis sabu-sabu berat 0,16 gram dan 0,17 gram.

"Selanjutnya kasus ini menjadi
kewenangan JPU untuk melimpahkan
berkas perkaranya ke pengadilan untuk
disidangkan," jelas Wandi.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR