Mantan Pj. Kepo Agustalis Ualubun Diduga Korupsi Puluhan Juta DD Ohoi Hoko Tahun 2024

Ilustrasi Kasus Korupsi Dana Desa Ohoi Hoko.
LANGGUR, HARIAN MALUKU - Mantan penjabat Kepala Ohoi (Pj. Kepo) Ohoi Hoko Kec. Kei Besar Utara Timur Kabupaten Maluku Tenggara Agustalis Ualubun diduga melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam mengelola uang rakyat yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024.

Skandal dugaan korupsi yang dimainkan Agustalis Ualubun turut melibatkan nama orang nomor tiga di Maluku Tenggara sebagai payung hukum untuk berlindung. Lantas, selama 6 bulan memimpin Ualubun puluhan anggaran Pemberdayaan, Swadaya Masyarakat, PMT, Tunjangan Perangkat Desa dan BPOS tak kunjung terealisasi.

Faktanya, terdapat temuan Pajak dana Desa 2024 dengan nilai Rp.232.032.606 yang belum dibayarkan.

Temuan lain yang dilaporkan terkait dengan dugaan penggelapan anggaran Pemberdayaan pembelajaan 2 unit Mesin Tempel 15PK yang belum terealisasi.

Penggelapan anggaran Pemberdayaan peternakan babi dengan nilai Rp.30.000.000 juga tidak terealisasi.

Adapun anggaran Swadaya Masyarakat dari hasil lola yang dilaporkan berjumlah Rp.12.000.000 hanya dikembalikan Rp.7.250.000 kepada penjabat baru.

Tak hanya menggelapkan anggaran Pemberdayaan, mantan Pj. Kepo Hoko Agustalis Ualubun diduga turut merampas honor salah satu anggota BPOS yang namanya tidak terdaftar di SK honor selama 6 bulan menjabat.

Beberapa perangkat Ohoi juga dilaporkan tidak menerima tunjangan ditahap pertama (2024) semasa kepemimpinannya. Namun, berkat Pj. Kepo Hoko yang baru tunjangan itupun terealisasi di tahap kedua (2025) sebesar Rp.8.700.000.

Sumber juga membeberkan, selama kepemimpinan Agustalis Ualubun, pelayanan PMT di Ohoi Hoko dipangkas 3 bulan sekali pelayanan. Artinya pelayanan Posyandu serta pemberian makanan tambahan bagi Ibu Hamil berlaku setiap 3 bulan dengan total anggaran Rp.9.000.000.

Tak hanya di masyarakat, praktik KKN dan penggelapan Agustalis Ualubun berlanjut sampai ke tunjungan kesejahteraan Tokoh Agama (Pastor) yang tidak terealisasi selama 6 bulan (1 bulan = Rp.500.000 x 6 bulan = Rp.3.000.000.

Dalam keterangannya, sumber mengaku telah mengantongi seluruh bukti-bukti pelaporan keuangan dari mantan Pj. Kepo Hoko Agustalis Ualubun lengkap dengan kwitansinya.

"Jangan orang lain makan baru saya cuci piring. Saya hanya masih berpikir keluarga, kalau sudah masuk tempat itu saya pastikan seng akan keluar," sesalnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR