Tual, harianmaluku.com - Kejaksaan Negeri Tual resmi menahan Robert Rentanubun alias RR atas dugaan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Rakyat di Ohoi Faan, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2017.
Penahanan terhadap RR oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tual terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025.
Melansir dari laman resmi Kejaksaan Negeri Tual, dari fakta-fakta hukum yang telah ditemukan, “RR” ditetapkan sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-6/Q.1.12/Fd.1/01/2025 tanggal 15 Januari 2025.
Atas kasus tersebut, tersangka RR disangkakan dengan hukuman Primair yaitu:
1. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Subsidair yaitu: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka “RR” kini ditahan di Lapas Klas IIB Tual selama 20 hari kedepan.