Bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni ini diberikan Pemerintah Daerah sebagai bentuk pengentasan terhadap rumah-rumah tak layak yang dihuni oleh masyarakat.
"Program ini menjadi bagian daripada mendukung pengentasan masyarakat yang memiliki rumah yang tidak layak huni. Ini yang sesungguhnya menjadi tujuan Pemerintah Daerah" kata Penjabat (Pj) Walikota Tual Hi. Akhmad Yani Renuat, S.Sos, M.Si, M.H usai menyerahkan secara simbolis Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di ruang kerjanya Rabu, 15/5/2024).
Renuat menjelaskan, rumah merupakan tempat tinggal yang sewaktu-waktu mengalami keausan sehingga penting bagi Pemerintah Daerah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk melihat hal ini.
"Keausan, ya artinya mengalami penyusutan. Oleh karena itu Dinas Perkim diharapkan terus melakukan pemetaan, pendataan terhadap masyarakat yang memang mereka membutuhkan pelayanan untuk segera dilakukan intervensi rumah layak huni bagi mereka sehingga Kota Tual ini tidak ada masyarakat yang terlantar hanya karena tinggal di rumah yang tidak layak huni" jelasnya.
Untuk itu, Renuat berharap dengan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak yang diberikan dapat memberikan kehidupan yang layak bagi masyarakat di Kota yang bertajuk Bumi Maren itu.
"Kita (Pemerintah Kota Tual red) terus mendorong agar terciptanya kehidupan masyarakat yang semuanya memiliki rumah yang layak huni" tutup Pj. Walikota.
Adapun penyerahan bantuan tersebut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Kota Tual Rini Atbar, S.H, M.H, Kepala Dinas Perkim Kota Tual, Usman Renur, ST.MT dan Ketua Majelis Jemaat GPM Tual, Pdt. T. Latumahian, S.Th.