Ambon, harianmaluku.com - Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Provinsi Maluku memastikan MTQ ke-30 Tingkat Provinsi Maluku tahun 2024 akan digelar pada 20 Juni 2024. Kepastian pelaksanaan MTQ ini diputuskan bersama melalui hasil Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Kota Ambon pada 17-19 Mei 2024 di Hotel Grand Avira, Batumerah Ambon Minggu, (19/5/2024).
Rakor yang dihadiri oleh seluruh Ketua LPTQ Kabupaten dan Kepala Kemenag se Provinsi Maluku ini menyepakati pelaksanaan MTQ ke 30. Salah satu pimpinan rapat, Ibnu Jarir yang juga salah satu sekretaris LPTQ Provinsi Maluku saat membuka rapat menegaskan bahwa LPTQ Provinsi telah mengambil alih pelaksanaan MTQ setelah Kabupaten Maluku Tengah menyatakan ketidaksiapannya untuk menjadi tuan rumah.
"Bupati Maluku Tenggah telah melayangkan surat dengan nomor 451.14/374 tertanggal 29 Januari 2024 perihal penundaan menjadi Tuan Rumah MTQ."
Ia kemudian menguraikan isi surat Bupati Maluku Tengah tersebut, Menurutnya, Bupati Maluku Tengah meminta agar pelaksanaan MTQ 30 2024 tidak dilaksanakan di Maluku Tengah.
"Berdasarkan surat dari Bupati Maluku Tenggah, LPTQ mengambil langkah untuk melaksanakan MTQ di Kota Ambon", ujarnya.
Selain itu kebijakan LPTQ Provinsi juga mengatur soal akomodasi peserta selama MTQ berlangsung.
Menurut Ketua Harian LPTQ Provinsi Maluku, Ahmad Haji Muhammad, seluruh Kabupaten/Kota menanggung biaya akomodasi dan segala kebutuhan peserta masing-masing.
Penegasan Ketua Harian ini kemudian menuai respon dari Ketua LPTQ Kabupaten/Kota.
Ketua LPTQ Kabupaten Maluku Tenggara, Ach. Dahlan Tamher, S.Sos., M.Si., merasa keberatan dengan kebijakan LPTQ Provinsi sebab anggaran LPTQ Maluku Tenggara juga sangat terbatas.
"Saya minta LPTQ Provinsi agar mempertimbangkan kebijakan ini, setidaknya jangan Kabupaten/Kota yang menanggung akomodasi seluruhnya, kalau bisa 50%-50%" sanggahnya.
Menanggapi keberatan ini, Kerua Harian LPTQ kemudian menjanjikan bahwa masukan-masukan dari Kabupaten Kota ini akan disampaikan kepada Penjabat Gubernur agar dijadikan pertimbangan.
LPTQ Provinsi Maluku dalam beberapa hari kedepan akan melayangkan surat pemberitahuan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Maluku perihal pelaksanaan MTQ ke 30.
Ambon, harianmaluku.com - Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Provinsi Maluku memastikan MTQ ke-30 Tingkat Provinsi Maluku tahun 2024 akan digelar pada 20 Juni 2024. Kepastian pelaksanaan MTQ ini diputuskan bersama melalui hasil Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Kota Ambon pada 17-19 Mei 2024 di Hotel Grand Avira, Batumerah Ambon Minggu, (19/5/2024).
Rakor yang dihadiri oleh seluruh Ketua LPTQ Kabupaten dan Kepala Kemenag se Provinsi Maluku ini menyepakati pelaksanaan MTQ ke 30. Salah satu pimpinan rapat, Ibnu Jarir yang juga salah satu sekretaris LPTQ Provinsi Maluku saat membuka rapat menegaskan bahwa LPTQ Provinsi telah mengambil alih pelaksanaan MTQ setelah Kabupaten Maluku Tengah menyatakan ketidaksiapannya untuk menjadi tuan rumah.
"Bupati Maluku Tenggah telah melayangkan surat dengan nomor 451.14/374 tertanggal 29 Januari 2024 perihal penundaan menjadi Tuan Rumah MTQ."
Ia kemudian menguraikan isi surat Bupati Maluku Tengah tersebut, Menurutnya, Bupati Maluku Tengah meminta agar pelaksanaan MTQ 30 2024 tidak dilaksanakan di Maluku Tengah.
"Berdasarkan surat dari Bupati Maluku Tenggah, LPTQ mengambil langkah untuk melaksanakan MTQ di Kota Ambon", ujarnya.
Selain itu kebijakan LPTQ Provinsi juga mengatur soal akomodasi peserta selama MTQ berlangsung.
Menurut Ketua Harian LPTQ Provinsi Maluku, Ahmad Haji Muhammad, seluruh Kabupaten/Kota menanggung biaya akomodasi dan segala kebutuhan peserta masing-masing.
Penegasan Ketua Harian ini kemudian menuai respon dari Ketua LPTQ Kabupaten/Kota.
Ketua LPTQ Kabupaten Maluku Tenggara, Ach. Dahlan Tamher, S.Sos., M.Si., merasa keberatan dengan kebijakan LPTQ Provinsi sebab anggaran LPTQ Maluku Tenggara juga sangat terbatas.
"Saya minta LPTQ Provinsi agar mempertimbangkan kebijakan ini, setidaknya jangan Kabupaten/Kota yang menanggung akomodasi seluruhnya, kalau bisa 50%-50%" sanggahnya.
Menanggapi keberatan ini, Kerua Harian LPTQ kemudian menjanjikan bahwa masukan-masukan dari Kabupaten Kota ini akan disampaikan kepada Penjabat Gubernur agar dijadikan pertimbangan.
LPTQ Provinsi Maluku dalam beberapa hari kedepan akan melayangkan surat pemberitahuan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Maluku perihal pelaksanaan MTQ ke 30.