Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tual Rendra Taqwa Agusta, S.H saat dihubungi Media Harian Maluku lewat telepon WhatsApp Senin, (20/5/2024) siang.
Kata Rendra pasca ditangani Kejaksaan Negeri Tual, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tual telah melakukan telaah atas kasus tersebut dan pada Jumat, (17/5/2024) JPU Kejaksaan Negeri Tual telah melimpahkan kasus tersebut ke pihak PN Tual.
"Hari ini sidang perdananya. Kemarin sudah diserahkan ke kita tersangka dan barang buktinya dihari Jumat kemarin. Hari Sabtu, kita limpahkan langsung ke PN dan hari ini Sidang Perdananya" katanya.
Rendra menyebut, setelah seluruh barang bukti akan melewati tahap I dan tahap II untuk ditelaah JPU Kejaksaan Negeri Tual. Kemudian dari JPU akan dilimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tual.
"Barang bukti yang pasti Kapal itu Kapal (KM. Cipta Karya red), kemudian ada isi didalamnya itu ada Palm Cernel namanya sama dokumen-dokumen Kapalnya" sebut Rendra.
Sementara itu, untuk tersangka lain lanjut Rendra masih hanya terdapat 1 orang tersangka dari Kasus tersebut yang kini dilimpahkan ke PN Tual.
"Sampai sekarang masih 1 orang tersangka. Semoga semuanya bisa terungkap di PN nanti" pintanya.
Dijelaskan Rendra bahwa, Kapal KM. Karya Cipta Papua itu sesuai dengan Sertfikat Keselamatan. Konstruksi Kapal adalah kapal yang diperuntukkan untuk mengangkut barang, sementara pada saat penangkapan ditemukan kapal tersebut mengangkut Palm Cernel yang berbentuk curah.
"Sehingga hal tersebut melanggar Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 302 Ayat (1) Jo Pasal 117 Ayat (2) dan atau Pasal 303 Ayat (1) Jo Pasal 117 Ayat (2) dan atau Pasal 303 ayat (1) Jo Pasal 122 UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran" pungkasnya.