Kejari Malra Ingatkan Kepala Ohoi: Dana Desa Bukan Uang Pribadi!


LANGGUR, HARIANMALUKU.com – Dana Desa bukan uang pribadi kepala ohoi maupun perangkat pemerintahan. Setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara wajib dikelola secara transparan, digunakan sesuai peruntukan, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pesan tegas tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Program Pendampingan Hukum Peningkatan Kapasitas Aparatur Ohoi yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (3/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejari Maluku Tenggara itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Dr. Fadjar, dengan melibatkan 12 Kepala Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Dr. Fadjar menegaskan bahwa layanan pendampingan hukum bagi aparatur ohoi diberikan secara gratis atau tanpa dipungut biaya. Program ini merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pendampingan ini menjadi penting mengingat pengelolaan Dana Desa bukan sekadar persoalan mencairkan dan membelanjakan anggaran. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Melalui Bidang Datun, Kejari Maluku Tenggara menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan menyediakan konsultasi hukum, pendampingan hukum (legal assistance), serta sosialisasi terkait hukum perdata dan tata usaha negara.

Program tersebut merupakan implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 dan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.

Pendampingan hukum ini diarahkan untuk meminimalkan risiko hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan ohoi, serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Kejari Maluku Tenggara juga mendorong seluruh aparatur ohoi agar memahami regulasi, mematuhi prosedur, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran.

Sebab, Dana Desa merupakan instrumen pembangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Anggaran tersebut harus diwujudkan dalam program yang tepat sasaran, bukan sekadar menjadi angka dalam laporan pertanggungjawaban.

Melalui kegiatan ini, Kejari Maluku Tenggara berharap 12 Kepala Ohoi yang mengikuti sosialisasi dapat meningkatkan kapasitas dan tanggung jawab dalam mengelola Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah ohoi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, tertib administrasi, dan berintegritas.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR