Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/2903 tentang Kewaspadaan dan Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Dampak Kabut Asap Karhutla tersebut ditetapkan di Langgur pada 13 Oktober 2026.
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul peringatan Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura/Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tertanggal 3 Oktober 2026 tentang kewaspadaan asap di wilayah Maluku, serta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tanggal 12 Oktober 2026.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mengingatkan bahwa paparan kabut asap dapat menurunkan kualitas udara dan mengganggu kesehatan masyarakat, terutama meningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Thaher Hanubun menyampaikan enam langkah yang perlu diperhatikan masyarakat.
Pertama, menggunakan masker. Masyarakat dianjurkan memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan untuk mengurangi paparan partikel halus yang dapat masuk ke saluran pernapasan.
Kedua, mengurangi aktivitas di luar ruangan. Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan diminta membatasi kegiatan di luar rumah guna mengurangi risiko paparan asap.
Ketiga, memperbanyak konsumsi air putih. Masyarakat dianjurkan menjaga kecukupan cairan tubuh selama kondisi kabut asap berlangsung.
Keempat, menutup jendela dan ventilasi. Warga diminta segera menutup jendela serta ventilasi rumah atau kantor apabila bau asap mulai tercium atau kondisi udara semakin pekat.
Kelima, meningkatkan kewaspadaan saat bepergian. Pengguna jalan darat, transportasi laut, dan penerbangan diminta mengantisipasi kemungkinan penurunan jarak pandang akibat kabut asap demi keselamatan perjalanan.
Keenam, menghindari pembakaran. Masyarakat dilarang membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memperburuk kualitas udara di lingkungan sekitar.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada jajaran pemerintah daerah, camat, direktur rumah sakit, kepala UPTD puskesmas, kepala sekolah, kepala ohoi, dan Lurah Ohoijang Watdek agar imbauan tersebut menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berharap langkah-langkah tersebut dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus meminimalkan dampak kabut asap terhadap kesehatan dan keselamatan warga.


