Pangkalan PMT ALA Bantah Jual BBM Diatas Het, Aladin: Kami Tetap Jual Rp4.000 Per Liter


LANGGUR, HARIANMALUKU.com — Salah satu pangkalan BBM di Kabupaten Maluku Tenggara, Aladin Sukma, membantah adanya dugaan pangkalan menjual BBM bersubsidi dengan harga di atas ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Aladin yang merupakan salah satu pemilik pangkalan atas nama PMT ALA yang berlokasi di Ohoi Watdek, Kecamatan Kei Kecil, dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026), menegaskan pihaknya hingga saat ini tetap menjual BBM kepada masyarakat dengan harga Rp4.000 per liter sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku Tenggara Nomor 209 Tahun 2023.

“Pangkalan atas nama PMT ALA yang berlokasi di Ohoi Watdek berdiri di bawah agen PT Ulfa Mutia. Kami dari pangkalan tidak pernah menjual dengan harga di atas SK Bupati. Harga yang ditetapkan Rp4.000 per liter dan sampai sekarang kami masih menjual dengan harga tersebut,” tegas Aladin.

Ia menanggapi adanya isu yang menyebut pangkalan menjual BBM dengan harga Rp5.000 hingga Rp10.000 per liter. Menurutnya, apabila benar terdapat pangkalan yang menjual di atas harga yang telah ditetapkan, hal tersebut merupakan pelanggaran yang dapat dilaporkan kepada instansi berwenang maupun agen penyalur.

“Kalau ada yang bilang pangkalan memainkan harga sampai Rp5.000, Rp7.000, Rp8.000 atau Rp10.000, itu pelanggaran. Masyarakat bisa melaporkannya kepada instansi terkait maupun kepada agen,” katanya.

Aladin mengatakan, laporan tersebut penting agar dapat ditindaklanjuti, termasuk terhadap pangkalan yang terbukti menjual BBM bersubsidi di atas harga yang ditetapkan.

“Bisa dilaporkan ke Perindag ataupun kepada agen supaya pangkalan yang nakal dapat diberikan tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa PMT ALA tetap berpedoman pada SK Bupati Maluku Tenggara Nomor 209 Tahun 2023 dengan harga Rp4.000 per liter dalam melayani masyarakat di wilayah Ohoi Watdek.

“Intinya, beta selaku salah satu pangkalan yang berada di Kabupaten Maluku Tenggara membantah isu yang mengatakan bahwa pangkalan menjual BBM di atas harga yang ditetapkan. Pada prinsipnya, kami tetap mengacu pada SK Bupati,” katanya.

Menurut Aladin, penyaluran BBM di Ohoi Watdek juga dilakukan berdasarkan surat edaran Pemerintah Ohoi kepada masing-masing pangkalan. Penyaluran tersebut dibagi dalam sejumlah blok atau kelompok penerima.

Ia menjelaskan, satu pangkalan mendapatkan alokasi berdasarkan pembagian blok dengan jumlah sekitar 33 nomor rumah. Setiap kepala keluarga (KK) yang terdaftar sebagai penerima memperoleh jatah 10 liter atau setara dengan dua jeriken berukuran masing-masing lima liter.

“Jadi satu KK menerima 10 liter atau dua jeriken ukuran lima liter,” jelas Aladin.

Aladin berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan meminta agar setiap dugaan pelanggaran disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi sehingga dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Ia memastikan PMT ALA akan tetap menjalankan penyaluran BBM sesuai ketentuan harga dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

“Beta tetap berpatokan pada SK Bupati Nomor 209 Tahun 2023 dengan harga Rp4.000 per liter,” pungkasnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR