Guru 15 Tahun Masih Honorer, Guru Baru 3–4 Bulan Sudah Dapat SK Kontrak: Ada Apa di Mimika?


TIMIKA, HARIANMALUKU.com — Polemik pengangkatan guru kontrak di Kabupaten Mimika kian memanas. Ketika guru honorer yang telah mengabdi selama 15 tahun tanpa kepastian, muncul informasi tenaga pendidik yang baru 3-4 bulan melaksanakan tugas justru masuk dalam pengangkatan guru kontrak daerah.

Sorotan paling tajam mengarah ke SD Inpres Nawaripi.

Persoalannya bukan sekadar siapa yang memperoleh Surat Keputusan (SK) Kontrak Pemerintah Daerah. Pertanyaan yang kini mengemuka jauh lebih mendasar: Apa dasar penetapannya, bagaimana proses seleksinya, dan apakah guru yang telah lama mengabdi mendapatkan kesempatan yang sama?

Isu ini sebelumnya juga telah mendapat sorotan masyarakat. Pada 5 September 2026, tokoh masyarakat Nawaripi, Berty Temorubun, meminta Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pendidikan dan BKPSDM melakukan verifikasi menyeluruh terhadap proses pengusulan dan pengangkatan guru kontrak di SD Inpres Nawaripi.

Bahkan, muncul informasi mengenai calon guru yang disebut baru mengajar dalam waktu relatif singkat dan belum tercatat dalam Dapodik, tetapi masuk dalam pengangkatan guru kontrak. Sementara sejumlah guru honorer yang disebut telah mengabdi 5–10 tahun justru dikabarkan tidak masuk dalam daftar usulan.

Kini, sorotan serupa kembali disampaikan Edoardus Rahawadan, Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah Mimika, Rabu (9/9/2026).

GURU LAMA MENUNGGU, GURU BARU DIDUGA LEBIH DULU DIAKOMODASI

Rahawadan mempertanyakan kebijakan tersebut apabila informasi mengenai guru yang baru bertugas 3–4 bulan memperoleh SK Kontrak benar adanya.

“Bagaimana mungkin tenaga yang baru beberapa bulan berada dan bertugas di Mimika dapat memperoleh SK Kontrak Pemda, sementara guru honorer yang sudah mengabdi lima tahun, bahkan lebih dari 15 tahun, masih berada dalam ketidakpastian?” ujarnya.

Menurutnya, masa pengabdian memang tidak otomatis menjadi satu-satunya syarat mendapatkan SK.

Namun, masa pengabdian guru yang telah bertahun-tahun mengajar juga tidak boleh begitu saja diabaikan tanpa penjelasan yang objektif.

“Kalau ada mekanisme khusus, jelaskan. Kalau ada kriteria tertentu, buka kepada publik. Jangan sampai guru yang sudah lama mengabdi justru merasa dikalahkan oleh mereka yang baru datang,” tegasnya.

PERTANYAANNYA SEDERHANA: APA DASAR PENGANGKATANNYA?

Rahawadan mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika tidak sekadar mengatakan proses telah sesuai aturan.

Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan aturan apa yang digunakan, kebutuhan guru seperti apa yang menjadi dasar, siapa yang melakukan verifikasi, serta bagaimana masa kerja dan kompetensi setiap calon dinilai.

Sebab, ketika hasil pengangkatan menimbulkan kesenjangan antara guru yang baru bertugas dengan guru yang telah lama mengabdi, publik wajar meminta penjelasan.

“Kalau prosesnya benar, tidak ada yang perlu ditakutkan dari transparansi,” katanya.

SD INPRES NAWARIPI JADI TITIK SOROTAN

Persoalan semakin menarik perhatian karena menyangkut SD Inpres Nawaripi.

Tokoh masyarakat Nawaripi sebelumnya telah meminta agar status Dapodik, masa kerja, dokumen administrasi, dan dasar penetapan setiap calon guru kontrak diperiksa kembali.

Permintaan tersebut penting karena pengangkatan tenaga pendidik bukan hanya menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga berdampak langsung terhadap proses belajar mengajar.

Jika guru yang selama ini mengajar digantikan tanpa dasar kebutuhan yang jelas, maka sekolah berpotensi menghadapi persoalan baru.

BUKAN BARU SEKARANG GURU HONORER MEMPROTES

Polemik mengenai penempatan tenaga kontrak di Mimika bukan isu yang muncul tiba-tiba.

Pada Juni 2026, sejumlah guru honorer juga telah meminta Bupati Mimika mengevaluasi draf SK penempatan tenaga kontrak. Mereka menilai draf tersebut berpotensi mengabaikan masa pengabdian dan kebutuhan riil sekolah.

Artinya, persoalan yang kini kembali mencuat perlu dilihat secara lebih serius.

Jika keluhan serupa terus muncul, pemerintah perlu memastikan bahwa proses pengangkatan benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

JANGAN SAMPAI 15 TAHUN PENGABDIAN HANYA BERUJUNG “TUNGGU”

Rahawadan menilai pemerintah harus melihat persoalan ini dari sisi kemanusiaan.

Guru honorer yang telah menghabiskan sebagian besar masa produktifnya di sekolah tidak hanya membutuhkan ucapan terima kasih.

Mereka membutuhkan kepastian.

Mereka mengajar ketika status belum jelas. Mereka tetap berada di sekolah ketika hak administratif belum pasti. Mereka mengisi kekurangan tenaga pendidik ketika sekolah membutuhkan.

Karena itu, munculnya informasi bahwa tenaga yang baru beberapa bulan mengajar justru memperoleh SK lebih dahulu tentu dapat melukai rasa keadilan guru lama.

“Jangan sampai guru yang sudah 10 atau 15 tahun mengabdi merasa pengabdiannya tidak dihargai,” ujarnya.

INSPEKTORAT DAN DPRK MIMIKA DIMINTA TIDAK TUTUP MATA

Rahawadan meminta Inspektorat Kabupaten Mimika turun melakukan pemeriksaan administratif apabila terdapat laporan atau informasi yang perlu diverifikasi.

DPRK Mimika juga dinilai perlu memanggil Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pengusulan dan penetapan guru kontrak.

Bukan untuk mencari siapa yang salah.

Tetapi untuk memastikan siapa yang memenuhi syarat, bagaimana prosesnya, dan apakah semua calon memperoleh kesempatan berdasarkan kriteria yang sama.

DELAPAN PERTANYAAN YANG WAJIB DIJAWAB

Rahawadan meminta Pemkab Mimika menjawab setidaknya delapan pertanyaan:

1. Apa dasar hukum penerbitan SK Kontrak tersebut?
2. Apa kriteria dan persyaratan penerima?
3. Berapa jumlah guru yang diusulkan dan berapa yang ditetapkan?
4. Bagaimana masa pengabdian diperhitungkan?
5. Apa dasar penempatan guru tersebut di SD Inpres Nawaripi?
6. Apakah status Dapodik seluruh calon telah diverifikasi?
7. Apakah terdapat berita acara dan dokumen hasil seleksi?
8. Apakah guru honorer yang telah lama mengabdi mendapatkan kesempatan yang sama?

Pertanyaan-pertanyaan itu sederhana. Tetapi jawabannya akan menentukan apakah polemik ini berhenti atau justru semakin membesar.

“KALAU SESUAI ATURAN, BUKTIKAN DENGAN DATA”

Rahawadan menegaskan, kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh individu tertentu melakukan pelanggaran.

Ia justru meminta pemerintah membuktikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau memang prosesnya bersih dan sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Jangan biarkan guru dan masyarakat hanya menerima informasi sepihak,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Mimika sebelumnya juga menghadapi persoalan kepastian guru kontrak. Pada Maret 2026, para guru kontrak bahkan diberitakan telah mengajar selama tiga bulan tanpa menerima gaji dan masih menunggu kepastian SK kontrak 2026.

Di sisi lain, pada Juni 2026 Dinas Pendidikan Mimika menyebut keberlanjutan sekitar 500 guru honorer akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebijakan pemerintah daerah.

Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa penataan tenaga pendidik di Mimika membutuhkan transparansi yang lebih kuat.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya selembar SK.

Yang dipertaruhkan adalah nasib guru, kualitas pendidikan, dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Mimika.

Jika benar guru baru 3–4 bulan dapat lebih dahulu memperoleh SK sementara guru yang telah mengabdi belasan tahun masih menunggu, maka pertanyaan publik memang layak diajukan:

Ada apa dengan mekanisme pengangkatan guru kontrak di Mimika?

Hingga berita ini disiarkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Mimika maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika terkait tudingan tersebut. Klarifikasi Pemerintah penting agar publik mendapatkan gambaran utuh mengenai dasar dan proses pengangkatan guru kontrak yang dipersoalkan.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR