Dugaan Transaksi Rekomendasi Pilkada Dibawa ke Aparat Hukum, Bilklovin Siapkan Laporan


JAKARTA, HARIANMALUKU.com — Polemik yang menyeret nama Dokter Rosaline Irene Rumaseuw memasuki babak baru. Tim Bilklovin menyatakan tengah menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum terkait informasi yang mereka sebut sebagai dugaan transaksi dalam proses memperoleh rekomendasi partai politik untuk kepentingan pencalonan kepala daerah.

Bilklovin menegaskan informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. Pihaknya mengaku memiliki sejumlah informasi dan dokumen yang akan diserahkan kepada aparat untuk diuji secara hukum.

“Kami juga sedang menyiapkan laporan terpisah. Ada informasi mengenai dugaan transaksi yang berkaitan dengan rekomendasi partai politik untuk maju dalam Pilkada,” ujar Bilklovin kepada redaksi Kamis (3/9).

Menurut Bilklovin, langkah hukum dipilih agar dugaan tersebut tidak berhenti sebagai rumor atau tuduhan di ruang publik.

UU Pilkada Mengatur Larangan Imbalan

Dugaan transaksi dalam proses pencalonan kepala daerah menjadi perhatian karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur larangan pemberian maupun penerimaan imbalan dalam proses pencalonan.

Pasal 47 UU tersebut mengatur larangan bagi partai politik atau gabungan partai politik menerima imbalan dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan gubernur, bupati, maupun wali kota.

Sementara itu, Pasal 187B mengatur ancaman pidana bagi anggota partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja dan melawan hukum menerima imbalan dalam proses pencalonan.

Adapun pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum memberikan imbalan juga diatur dalam Pasal 187C.

Karena itu, apabila dugaan yang dilaporkan nantinya terbukti memenuhi unsur pidana, perkara tersebut dapat berkembang dari polemik politik menjadi persoalan hukum.

Bilklovin: Tidak Menghakimi

Bilklovin menyatakan tidak ingin mendahului proses hukum maupun menyimpulkan seseorang bersalah.

“Kami tidak menyatakan siapa yang bersalah. Nanti penyidik yang memeriksa, menguji, dan menentukan apakah ada peristiwa pidana di dalamnya atau tidak,” tegasnya.

Ia mengatakan aparat penegak hukum nantinya dapat menguji berbagai informasi yang diserahkan, termasuk dokumen, keterangan, komunikasi maupun bukti lain yang relevan.

Informasi Juga Akan Disampaikan ke DPP PAN

Selain berencana melaporkan dugaan tersebut kepada Polda Metro Jaya, Bilklovin menyatakan informasi itu akan disampaikan kepada DPP PAN untuk mendapatkan klarifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal partai.

“Kami akan sampaikan secara resmi kepada DPP PAN. Kalau informasi tersebut tidak benar, tentu harus diklarifikasi. Tetapi kalau memang terdapat bukti, harus diperiksa sesuai mekanisme dan ketentuan partai yang berlaku,” ujarnya.

Bilklovin hingga kini belum mengungkap secara terbuka nominal maupun rincian transaksi yang dimaksud. Ia beralasan hal tersebut akan diserahkan kepada pihak berwenang agar proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau memang ada pelanggaran hukum, harus diproses. Kalau tidak ada, juga harus dibuktikan tidak ada. Karena itu kami memilih jalur hukum resmi, bukan menghakimi di ruang publik,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dokter Rosaline Irene Rumaseuw belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan penggelapan honorarium maupun dugaan transaksi rekomendasi partai politik yang disebut Bilklovin.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR