Polres Malra: Bullying dan Tawuran Bisa Berujung Pidana


LANGGUR, HARIANMALUKU.com – Polres Maluku Tenggara (Malra) mengingatkan para pelajar agar tidak menganggap remeh tindakan perundungan (bullying), tawuran, maupun penyalahgunaan media sosial. Ketiga tindakan tersebut dapat berujung pada proses pidana apabila melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Peringatan itu disampaikan melalui Program "Polisi Mengajar" yang digelar di SMA Negeri 2 Maluku Tenggara, Kamis (23/7/2026) pukul 09.00 WIT. Kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas Kapolda Maluku dengan motto "Maluku Bikin Bae, Basudara Tarus Bikin Bae."

Dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara IPTU Carel B. Palapessy menyampaikan materi tentang kesadaran hukum dan pentingnya membangun perilaku taat hukum sejak usia sekolah.

Menurutnya, pemahaman hukum sejak dini menjadi bekal penting agar generasi muda terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara IPTU Zaenal, S.H., memberikan edukasi mengenai tindak pidana, perbuatan melawan hukum, serta konsekuensi hukum yang dapat diterima oleh pelaku.

Ia juga mengingatkan para siswa agar bijak menggunakan media sosial dan menghindari tindakan yang dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Program Polisi Mengajar merupakan langkah preemtif kepolisian untuk menekan angka kenakalan remaja, seperti bullying, tawuran antarpelajar, serta penyalahgunaan media sosial yang belakangan semakin marak terjadi.

Melalui edukasi ini, Polres Maluku Tenggara berharap para pelajar semakin memahami hak, kewajiban, dan batas-batas norma hukum, sehingga mampu menjadi generasi yang disiplin, bertanggung jawab, serta berperan aktif menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran hukum.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR