Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi setiap bentuk pelanggaran di tubuh Polri. Ia memastikan proses penanganan dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap pelanggaran akan diproses tanpa pandang bulu. Kami tidak mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik institusi,” tegas Kapolres Tual dalam Press Release resmi yang dibagikan Bagian Humas Polres Tual Sabtu (18/4).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIT, berdasarkan laporan warga setempat, Hi. Husin Toker. Menindaklanjuti laporan itu, Propam segera mengamankan yang bersangkutan dan menempatkannya di ruang tahanan Polres Tual.
Saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Propam terus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas duduk perkara. Selain itu, gelar perkara juga tengah dipersiapkan guna menentukan status hukum oknum anggota tersebut.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga transparansi selama proses berlangsung. Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Kami mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan mempercayakan prosesnya kepada kepolisian,” ujarnya.
Polres Tual memastikan setiap perkembangan kasus akan disampaikan secara resmi kepada publik. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar penentuan sanksi, baik berupa tindakan disiplin maupun pelanggaran kode etik profesi.


