Kedua tersangka masing-masing berinisial HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN. Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penangkapan dan penahanan,” kata Rositah, Selasa (21/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima di SPKT Polres Maluku Tenggara pada 19 April 2026. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti.
Berdasarkan hasil tersebut, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Sehari kemudian, tepatnya 20 April 2026, kedua tersangka ditetapkan dan langsung ditangkap.
Setelah diamankan, keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku dengan didampingi penasihat hukum.
Sebelum ditahan, para tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit sebagai bagian dari prosedur standar.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal terkait perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan alat bukti untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Polda Maluku juga memastikan situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi.


