Pelaku Pengancaman dengan Senjata Tajam di Malra Dibekuk Polisi

Pelaku Pengancaman dengan Senjata Tajam di Malra Dibekuk Polisi. Foto/dok: istimewa.
LANGGUR, HARIANMALUKU.com  - Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil membekuk seorang pelaku pengancaman dengan senjata tajam di malam Tahun Baru 2026. Pelaku, M.B. Alias Musa, dibekuk oleh anggota patroli Polres Malra di Tugu Land Mark, Kota Langgur, tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman, Kec. Kei Kecil.

Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, S.Pt, SIK, dalam Press Release penangkapan yang diterima redaksi Kamis (1/1/2026) malam mengatakan bahwa pelaku sedang dalam keadaan mabuk dan menghadang serta mengancam pengguna jalan dengan menggunakan sebilah pisau berbentuk sangkur.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 1 Tahun 1951 dan UU R.I. Dahulu No. 1948, dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.

Polres Malra kata AKBP Rian Suhendi terus menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tenggara. Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk meniadakan peredaran miras dan tidak membawa atau menggunakan senjata tajam ilegal.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR