Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, S.Pt, SIK, dalam Press Release penangkapan yang diterima redaksi Kamis (1/1/2026) malam mengatakan bahwa pelaku sedang dalam keadaan mabuk dan menghadang serta mengancam pengguna jalan dengan menggunakan sebilah pisau berbentuk sangkur.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 1 Tahun 1951 dan UU R.I. Dahulu No. 1948, dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.
Polres Malra kata AKBP Rian Suhendi terus menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tenggara. Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk meniadakan peredaran miras dan tidak membawa atau menggunakan senjata tajam ilegal.


