Aziz Fidmatan “Gugat” Kejaksaan: 9 Tahun Laporan Pelanggaran Jaksa Mangkrak Tanpa Kepastian

Aziz Fidmatan “Gugat” Kejaksaan: 9 Tahun Laporan Pelanggaran Jaksa Mangkrak Tanpa Kepastian. Foto/dok: istimewa.
AMBON, HARIANMALUKU.com — Sembilan tahun laporan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa Heppies M.H. Notanubun dan koleganya mandek tanpa kepastian. Aziz Fidmatan, ASN Kota Tual yang merasa dikriminalisasi, menuding empat era kepemimpinan Komisi Kejaksaan RI gagal memberi keadilan dan bahkan membiarkan pelanggaran hukum.

Dalam surat tuntutan resmi tertanggal 1 Desember 2025 kepada Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI, Aziz menegaskan dirinya menjadi korban rekayasa kasus, penggunaan bukti dan saksi palsu, hingga pemerasan terkait proyek block grant pembangunan SMA Negeri Tayando Kota Tual tahun 2008.

“Apakah Kejaksaan mengajarkan rekayasa kasus? Bukti palsu? Pemerasan? Sampai kapan hak saya dirampas atas nama Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa?” tegasnya dalam surat itu.

Aziz menyebut proses hukum sejak 2016 hingga putusan inkracht justru menutup pintu penyelidikan etik jaksa-jaksa terkait. Padahal, Komisi Yudisial pada 2020 telah menyatakan Majelis Hakim judex facti melanggar Kode Etik.

“Jika semua dalihnya inkracht, apakah penegak hukum kebal pidana ketika mereka sendiri melakukan kejahatan?” serangnya.

Aziz yang kini tengah mempersiapkan PK-2 mengaku telah mengantongi sejumlah novum, termasuk putusan KY dan Komisi Informasi, serta laporan dugaan pemalsuan surat yang kini memasuki tahap permintaan izin pemeriksaan dua jaksa oleh Jaksa Agung melalui Polda Maluku.

Fidmatan memberi ultimatum 15 hari kepada Komisi Kejaksaan. Bila tidak ada klarifikasi, ia menyatakan laporan tersebut sah untuk dipakai dalam proses hukum lain: “Kejaksaan RI dengan sengaja melindungi oknum jaksa pelaku kejahatan dalam penanganan perkara.”

Aziz pun meminta Komisi Kejaksaan segera memproses laporan dugaan pelanggaran etik Jaksa Heppies dkk, membersihkan institusi dari oknum yang merusak keadilan dan mempercepat izin pemeriksaan terhadap dua jaksa yang dilaporkan.

Ia memperingatkan bahwa pembiaran adalah bentuk kezoliman nyata, mengutip peringatan Al-Qur’an bahwa pelaku kejahatan atas nama keadilan akan menerima azab.

Surat itu ditembuskan hingga Presiden RI, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, Ombudsman, hingga Komnas HAM, sebagai bentuk tekanan agar perkara ini tak lagi dikubur dalam gelap.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR