Satu Anggota Polres Malra Ditetapkan Sebagai DPO

DPO anggota Polres Malra. Foto/dok: istimewa.
LANGGUR, MALUKU TENGGARA — Kepolisian Resor Maluku Tenggara [Polres Malra] resmi menetapkan Bripka Nazaret Johanis Telussa, salah satu dari anggotanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan ini tertuang dalam surat bernomor R/DPO/4/IX/2025/Sipropam yang ditandatangani Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K Jumat [24/10/2025].

Dalam dokumen yang diterima harianmaluku.com Kamis [30/10/2025], Bripka Nazaret tercatat sebagai anggota Polres Maluku Tenggara yang lahir di Masohi, 30 Juli 1985.

Bripka Nazaret Johanis Telussa diketahui memiliki tinggi badan 167 cm, berat 62 kg, berkulit sawo matang, dan terakhir berdomisili di Jalan Taar Baru, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.

Kepolisian setempat menyebut, Bripka Nazaret melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 8 huruf (b) Perpol Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ia kini masuk dalam daftar pencarian di wilayah Polda Maluku. Pihak Polres Malra pun mendesak semua pihak, khususnya warga masyarakat Maluku Tenggara jika melihat dan mengetahui yang bersangkutan agar segera melaporkan ke Kasipropam Polres Malra.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait pelanggaran yang dilakukan. Namun, langkah penetapan DPO ini disebut sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen Polri menjaga profesionalisme anggotanya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR