Dalam penyegelan yang dilakukan pada Senin (7/7) itu, petugas menemukan sekitar 26 ton ikan tuna olahan — berupa tuna loin, tuna saku, tuna cube, hingga ground meat — yang diproses tanpa memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses pengolahan ikan wajib memenuhi standar kelayakan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/7).
Penyegelan dilakukan oleh Pengawas Perikanan dari Stasiun PSDKP Ambon dengan memasang tanda penghentian sementara kegiatan. Tindakan ini sesuai dengan Pasal 66C ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah oleh UU No. 45 Tahun 2009, serta Peraturan Menteri KP No. 4 Tahun 2025.
Ipunk menegaskan bahwa penghentian sementara operasional ini merupakan langkah awal untuk proses hukum dan evaluasi lebih lanjut. “Pelaku usaha wajib memenuhi seluruh izin dan persyaratan teknis sebagaimana ditetapkan dalam regulasi,” ujarnya dalam Siaran Pers yang diterima media ini Kamis, (10/7).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya telah menegaskan pentingnya pelaku usaha menjaga kualitas produk dari hulu hingga hilir. Menurutnya, jaminan mutu tidak hanya meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap konsumsi hasil laut nasional.
(Sumber: Humas Ditjen PSDKP)