REDKAR merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat yang dibentuk untuk memperkuat ketahanan lingkungan dari risiko kebakaran. Para relawan REDKAR berperan penting, mulai dari pelaporan kejadian, memberikan respons awal sebelum tim pemadam tiba, membantu evakuasi warga, hingga turut memadamkan api bersama petugas pemadam kebakaran (Damkar). Peran mereka sangat membantu pencapaian standar waktu tanggap darurat maksimal 15 menit.
Tak hanya saat kebakaran, REDKAR juga aktif dalam edukasi publik dan pemantauan lingkungan untuk pencegahan kebakaran, termasuk potensi kebakaran hutan dan lahan yang semakin meningkat akibat perubahan iklim.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pembentukan REDKAR di seluruh Indonesia. Melalui peluncuran aplikasi REDKAR pada Maret 2022, ribuan warga telah bergabung secara sukarela. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah relawan terbanyak, disusul Kalimantan Selatan dan Jawa Barat. Pembinaan dari pemerintah daerah dan dinas Damkar turut mendorong pertumbuhan ini.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, yang menggagas pembentukan REDKAR, menekankan bahwa partisipasi warga dalam sistem pemadam kebakaran dapat melipatgandakan kekuatan satuan Damkar yang ada.
“REDKAR adalah wujud gotong royong warga untuk warga. Mereka adalah ujung tombak perlindungan lingkungan dan keselamatan publik,” kata Safrizal Jumat, (11/7).
Penguatan REDKAR juga sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-360 Tahun 2020, yang mendorong pembentukan relawan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari sistem kewaspadaan masyarakat terhadap kebakaran.
Kemendagri menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi pelatihan dan penguatan kapasitas REDKAR sebagai bagian dari sistem ketangguhan masyarakat menghadapi bencana dan situasi darurat secara berkelanjutan.