IKAPPI Ambon Gelar FGD “Duduk Bacarita”, Soroti Krisis Pedagang dan Tata Kelola Pasar Mardika

IKAPPI Ambon Gelar FGD “Duduk Bacarita”, Soroti Krisis Pedagang dan Tata Kelola Pasar Mardika. Foto/dok: Ebyy.
AMBON, HARIANMALUKU.com — Di tengah tantangan ekonomi yang kian kompleks, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPD IKAPPI) Kota Ambon menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Membangun Ekonomi Kerakyatan dalam Bingkai Silaturahmi Para Pedagang untuk Menjaga Situasi dan Kondisi Pasar agar Tetap Aman & Nyaman”, Sabtu (5/7/2025) di Hotel Green Avira, Ambon.

Mengusung konsep dialog terbuka bertajuk “Duduk Bacarita”, FGD ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan: pedagang, dinas teknis, aparat keamanan, hingga tokoh masyarakat. Fokus utamanya adalah menganalisis berbagai permasalahan pasar tradisional, khususnya Pasar Mardika sebagai pusat denyut ekonomi rakyat di Kota Ambon.

Ketua DPD IKAPPI Kota Ambon, Azmar Ohorella, Amp.d, dalam paparannya mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi pedagang di Kota Ambon. Berdasarkan data internal IKAPPI, dari sekitar 5.700 pedagang yang sebelumnya aktif, lebih dari 2.000 di antaranya telah meninggalkan Ambon dan memilih hijrah ke daerah lain seperti Tual, Ternate, bahkan Sulawesi, demi mencari stabilitas ekonomi.

“Fenomena ini jelas berdampak pada roda perekonomian di Ambon. Daya beli masyarakat menurun, aktivitas pasar melemah, dan PAD pun ikut terganggu,” ungkap Azmar

IKAPPI mendorong Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera mengambil langkah strategis, antara lain:

Melakukan validasi dan pendataan ulang pedagang aktif di Pasar Mardika

Menata zonasi dan lapak secara tertib

Memperkuat aspek keamanan dan kenyamanan pasar

Mengevaluasi kebijakan pungutan serta sistem retribusi pasar

IKAPPI juga menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan kepada para pedagang tentang konsep ekonomi kerakyatan agar transaksi di pasar berlangsung sehat, tertib, dan menguntungkan semua pihak.

Terkait dugaan maraknya praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Mardika, Azmar mengakui IKAPPI tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung. Namun, pihaknya terus aktif melaporkan kejadian-kejadian tersebut ke aparat berwenang sebagai bentuk tanggung jawab moral.

“Kami bukan penegak hukum, tapi kami adalah corong aspirasi pedagang. Yang bisa kami lakukan adalah menyampaikan kondisi di lapangan secara faktual,” tegas Azmar.

Sementara itu, data Pemerintah Provinsi Maluku menunjukkan hanya sekitar 600 pedagang yang resmi terdata di Pasar Mardika — angka yang sangat kontras dibandingkan data IKAPPI. Ketimpangan ini menegaskan perlunya sinergi antarlembaga untuk membangun basis data pedagang yang akurat demi tata kelola pasar yang lebih modern, transparan, dan adil.

FGD ditutup dengan sesi tanya-jawab, refleksi terbuka, serta foto bersama seluruh peserta, sebagai simbol kebersamaan dan komitmen dalam menjaga pasar tradisional sebagai fondasi ekonomi kerakyatan di Kota Ambon.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR