18 Jabatan Eselon II Dibuka, Bupati Malra Tegaskan Jangan Pakai Tim Sukses

Potret suasana rapat pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2026 di ruang rapat Kantor Bupati Maluku Senin (25/5/2026). Foto/dok: istimewa.
LANGGUR, HARIANMALUKU.com — Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam waktu dekat akan menyelenggarakan seleksi terbuka untuk 18 jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II. Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun menegaskan proses pengisian jabatan strategis itu harus berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari praktik kedekatan politik.

Pernyataan itu disampaikan Hanubun saat rapat pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2026 di ruang rapat Kantor Bupati Maluku Tenggara Senin (25/5/2026).

Dalam arahannya, Bupati mengingatkan para calon peserta seleksi agar tidak mencoba menggunakan jalur tidak resmi, termasuk pendekatan politik maupun “tim sukses”.

“Jangan pakai tim sukses. Yang dibutuhkan pemerintah adalah orang yang bisa bekerja, bukan orang dekat,” tegas Hanubun.

Thaher menyebut seleksi terbuka ini telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat resmi tertanggal 20 Mei 2026.

Menurut Bupati, proses seleksi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat birokrasi dengan menghadirkan pejabat yang benar-benar berkompeten.

“Pemerintah membutuhkan pejabat yang mampu menjadi solusi,” katanya.

Adapun 18 jabatan yang akan diseleksi meliputi Inspektur, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial, Sekretaris DPRD, Kepala Bapenda, Kepala Disdukcapil, Kepala DPMPTSP, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, hingga Kepala BPBD.

Hanubun menegaskan proses seleksi harus berlandaskan merit system. Olehnya itu, pengisian jabatan tidak boleh didasarkan pada kedekatan pribadi, hubungan informal, atau loyalitas semu belaka.

“Ketegasan ini penting. Jangan tempatkan orang hanya karena dekat, tapi dia tidak punya kemampuan,” ujarnya.

Hanubun bahkan mengaku secara terbuka menolak memberikan rekomendasi kepada pihak yang dinilainya belum layak.

“Ada yang datang minta rekomendasi, tapi kalau saya rasa tidak layak, ya saya bilang terus terang,” katanya.

Bupati juga memberi sinyal bahwa regenerasi birokrasi akan menjadi fokus ke depan, termasuk memberi ruang lebih luas kepada pejabat muda yang dinilai memiliki energi, kompetensi, dan kemampuan eksekusi.

Namun, lebih dari itu Pemerintah tetap menekankan bahwa semua harus melalui prosedur resmi dan penilaian objektif.

Persyaratan seleksi mencakup kualifikasi pendidikan minimal sarjana, pengalaman jabatan administrator atau jabatan fungsional tertentu, rekam jejak integritas yang baik, usia maksimal 56 tahun saat pelantikan, hingga kewajiban administrasi seperti NPWP, SPT pajak, dan LHKPN.

Untuk jabatan tertentu seperti Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, peserta juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja yang relevan di bidang tersebut.

Dalam kesempatan itu, Hanubun meminta panitia seleksi bekerja profesional dan tidak memberi ruang bagi praktik kompromi.

“Kalau ada syarat yang tidak lengkap, jangan dipaksakan,” katanya.

Lebih jauh, Hanubun berharap seleksi ini menghasilkan pejabat yang mampu mempercepat pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan menjawab tantangan pembangunan daerah.

“Yang kita cari adalah orang kerja,” tegasnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR