Forum Konsultasi Publik Adalah Tahapan Wajib Dalam Penyusunan RKPD

Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun.
LANGGUR, HARIAN MALUKU - Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik adalah tahapan wajib dalam penyusunan RKPD. Forum konsultasi ini harus menjadi forum yang hidup, penuh dinamika dan manjadi ruang diskusi, untuk membangun pemikiran konstruktif, membuka wawasan bersama guna memboboti Rancangan Awal RKPD Tahun 2026.

Pernyataan ini disampaikan Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun dalam sambutannya pada pembukaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal RKPD) Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati Senin, (28/4/2025).

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pasal 80 menyebutkan bahwa, Rancangan Awal RKPD dibahas bersama dengan kepala Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik, untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan. 

Bagi Bupati Poin ini bermakna, bahwa sebelum dokumen RKPD ini berkembang dalam tahapan-tahapan partisipatif lainnya, seperti Forum OPD dan Musrenbang, maka pada Konsultasi Publik inilah Rancangan Awal yang bersifat kebijakan top down, dibahas dan diboboti. 

Sehubungan dengan upaya memboboti Rancangan Awal RKPD ini, maka beberapa hal pokok yang perlu Saya sampaikan:

Pertama, kedudukan RKPD 2026 dalam periode pembangunan 2025–2029, merupakan pelaksanaan tahun kedua.
Hal ini berarti:

• RKPD ini harus lebih tajam dalam menerjemahkan Visi dan Misi, program prioritas, termasuk janji–janji kampanye yang Saya dan Pak Wakil Bupati suarakan.

• RKPD ini juga harus secara jelas mengatur bagaimana Kabupaten Maluku Tenggara berkontribusi untuk mendukung ASTA CITA Bapak Presiden. Sinergi dan keselarasan arah kebijakan antara pusat dan daerah harus benar–benar diperhatikan.

• Keselarasan sebagaimana dimaksud terutama mengenai isu dan tematik yang digariskan dari pusat sampai ke daerah, yaitu:
- Penguatan sumber daya manusia, pendidikan, dan kesehatan;
- Program Makan Bergizi Gratis (MBG);
- Pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrim;
- Pengendalian lnflasi di daerah;
- Peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah;
- Dukungan swasembada pangan; dan
- Pengembangan industri kerajinan dan memfasilitasi dalam mempromosikan dan memasarkan hasil industri kerajinan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Isu dan tematik ini yang kemudian harus benar-benar dapat diterjemahkan, dirumuskan serta diimplementasikan dalam arah kebijakan, program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah.
Pesan penting dalam hal ini adalah: menyusun program dan rencana intervensi harus Fokus.

"Program disusun harus dipastikan mampu memberi dampak. Tidak hanya sekadar menghabiskan uang rakyat, tetapi harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat," ungkap Thaher Hanubun.

Hal Kedua, berkaitan dengan lokasi pelaksanaan kegiatan. OPD dalam merencanakan kegiatan ataupun intervensi program, maka kelompok sasaran yang dituju harus berdasarkan pada data yang valid serta dapat di-pertanggung-jawab-kan. 

Misalkan, kegiatan penyediaan air bersih, sanitasi dan peningkatan kualitas rumah untuk masyarakat. Ini sangat berkaitan dengan upaya penanggulangan stunting dan kemiskinan ekstrim. Maka, calon penerima dan lokasi pelaksanaan kegiatan haruslah berdasar pada data yang benar–benar andal. 

Sebagai catatan, Hasil Audit BPKP terhadap kinerja perencanaan dan penganggaran, menunjukkan: sebagaian besar program dan kegiatan untuk menurunkan kemiskinan, dikategorikan tidak efektif. Hal ini disebabkan antara lain:

- Rendahnya konsistensi antara arah kebijakan perencanaan dengan alokasi anggaran. Perencanaan mengarahkan lain, uang digunakan untuk hal lain. Selain itu, kebijakan di level perangkat daerah pun masih tidak sesuai dengan kebijakan makro di level daerah.

- Rincian belanja di dalam kegiatan/Sub Kegiatan tidak mencerminkan output yang akan dicapai. Belanja pegawai tinggi, belanja publik rendah. Masih banyak anggaran habis untuk rapat koordinasi, honorarium, perjalanan dinas, bahkan untuk rincian-rincian yang bersifat administratif. 

- Selanjutnya lokasi tidak sesuai, artinya penentuan lokasi masih kurang memperhatikan data sasaran. Keluarga miskin ekstrim atau masyarakat rentan stunting yang menjadi prioritas tidak tersentuh intervensi. 

- Yang terakhir, kinerja pelaporan. Hal ini masih menjadi masalah, karena kegiatan yang dilakukan tidak terdokumentasi secara baik, untuk ditindaklanjuti sebagai laporan terhadap intervensi.

"Hal-hal ini kiranya menjadi perhatian serius. Sehingga RKPD yang hari ini didiskusikan akan mampu menjadi solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang masih terjadi di daerah ini dan khususnya yang mampu memberi dampak bagi masyarakat," ungkapnya.

Hal keempat yang disampaikan Bupati, berkaitan dengan fokus penanggulangan kemiskinan. Kebijakan daerah untuk penanggulangan kemiskinan sudah harus diarahkan pada penguatan aspek pemberdayaan guna meningkatkan pendapatan dan taraf hidup secara berkelanjutan. 

Hal ini berarti, sektor-sektor pemberdayaan di daerah, seperti perikanan, pertanian, perindustrian, koperasi dan UKM, harus mampu turun, menjangkau dan merekrut sasaran masyarakat miskin dan miskin ekstrim. Mereka yang memiliki potensi namun belum ter-cover dalam kelompok binaan atau kalompok pemberdayaan, perlu untuk difasilitasi. 

Menurutnya, upaya penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan hanya dapat dilakukan melalui pemberdayaan. Masyarakat miskin yang tidak berdaya secara ekonomi, harus dapat diidentifikasi, direkrut, dibina, didampingi, diberikan bantuan pemberdayaan, didorong untuk akses modal, termasuk sampai dengan pemasaran hasil produksinya. 

Jika hal ini bisa dilakukan, maka tentu akselerasi pembangunan daerah untuk pengentasan kemiskinan akan dapat terwujud. Disamping pula, manfaat ekonomi lainnya seperti pendapatan masyarakat yang meningkat dan angka pengangguran yang dapat diturunkan.

Selanjutnya, satu hal penting yang ingin Saya sampaikan dan kiranya menjadi perhatian Kita bersama yaitu: Dalam menyelesaikan permasalahan daerah, harus ada kekompakan, ada kolaborasi dan ada sinergi. Itu semua dimulai dari tahapan perecanaan. 

Misalnya perencanaan untuk menyelesaikan Persoalan Stunting. Setiap perangkat daerah harus tahu, apa kontribusi yang perlu disumbangkan. Dinas A harus buat apa? Dinas B harus menyelesaikan yang mana? Dinas C kerjakan bagian mana? ini harus didudukan. 

"Dengan kolaborasi dan sinergi yang optimal, maka upaya untuk memajukan daerah, akan berjalan efektif dan efisien, di tengah keterbatasan – keterbatasan yang dihadapi daerah ini," ujarnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR