Ketua Bidang Hikmah PDPM Maluku Tenggara, Bahar Kubangun, menegaskan bahwa proses pengangkatan dan pergantian para Pj Kepala Ohoi telah merujuk pada peraturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
“Kami mendukung langkah pemerintah daerah karena proses ini telah sesuai dengan mekanisme hukum dan tidak mengabaikan aspek budaya serta nilai lokal yang hidup di masyarakat,” ujar Bahar Kubangun di Langgur Senin, (2/6/2025).
Lebih lanjut, PDPM juga memberikan apresiasi terhadap sejumlah Pj Kepala Ohoi yang sebelumnya pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2024, namun kemudian mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sebelum dilantik sebagai pejabat desa.
“Kami mencatat bahwa beberapa Pj yang sebelumnya tercatat sebagai calon legislatif dari partai politik telah resmi mengundurkan diri dari keanggotaan partai. Ini adalah langkah bijak dan patut diapresiasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Pasal 50 UU Desa yang mensyaratkan Perangkat Ohoi tidak boleh menjadi anggota partai politik,” tegas Bahar.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 26 ayat 4 huruf g, yang melarang perangkat desa termasuk Pj Kepala Ohoi untuk menjadi anggota partai politik. Menurut PDPM, pengunduran diri dari partai politik adalah wujud penghormatan terhadap etika pemerintahan desa serta komitmen terhadap profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat ohoi.
Dalam rilisnya, PDPM juga menyoroti sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon Pj Kepala Ohoi sesuai dengan ketentuan dalam UU Desa. Persyaratan tersebut meliputi:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun;
3. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
4. Tidak menjadi anggota partai politik;
5. Memiliki kemampuan administrasi pemerintahan;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Bahar Kubangun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses transisi ini dengan damai, bertanggung jawab, serta mengutamakan kepentingan pembangunan masyarakat Ohoi.
“Kami menyerukan agar semua pihak tidak menjadikan proses ini sebagai alat politik praktis. Mari kita jadikan ini momentum perbaikan, bukan perpecahan. Pemuda Muhammadiyah siap menjadi mitra kritis dan konstruktif demi terciptanya pemerintahan Ohoi yang bersih dan berkeadilan,” pungkasnya.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemuda Muhammadiyah dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, serta persatuan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara.