Setelah sempat kabur usai menikam seorang polisi, pelaku berhasil ditangkap dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., mengungkapkan kasus tersebut dalam keterangan pers pada Jumat (13/3/2026) pukul 16.00 WIT.
Peristiwa penikaman itu terjadi pada Sabtu malam (28/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIT di kawasan Ohoi Watdek, Jalan Jenderal Sudirman. Saat itu anggota Polres Malra mendapat laporan masyarakat terkait keributan yang terjadi di lokasi tersebut.
Petugas yang tiba di tempat kejadian langsung mengamankan seorang pemuda yang diduga menjadi pemicu keributan. Pemuda tersebut diketahui berinisial A.H alias Andika dan saat itu kedapatan memegang pisau karter.
Namun situasi berubah tegang ketika pelaku menolak diamankan. Saat hendak dibawa ke kantor polisi, ia tiba-tiba meronta dan secara brutal menusuk anggota Polres Malra, Bripda Rivaldi Hanafi.
“Pelaku melakukan penikaman menggunakan pisau karter, kemudian langsung melarikan diri ke arah kompleks Pelabuhan Watdek,” ungkap Kapolres.
Akibat serangan tersebut, Bripda Rivaldi Hanafi mengalami luka tusuk pada lengan kiri dan segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pengejaran intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Saat ini A.H alias Andika telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polres Maluku Tenggara.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional terkait tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dan penganiayaan.
“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara atau 2 tahun 6 bulan,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan pencegahan kriminalitas, khususnya terkait peredaran minuman keras dan kepemilikan senjata tajam ilegal yang kerap menjadi pemicu kekerasan.
Polisi mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dengan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat.
“Kami juga mengingatkan para pemuda agar menjauhi miras dan tidak membawa senjata tajam secara ilegal. Jangan sampai masa depan hancur hanya karena emosi sesaat,” tegas Kapolres.


