Pesta Sopi Berujung Maut, Pria di Evu Tewas Dihantam Pipa Besi oleh Saudara Kandung

Tersangka penganiyaan brutal berujung maut di Ohoi Evu, Kecamatan Hoat Sorbay, Maluku Tenggara dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
LANGGUR, HARIANMALUKU.com — Pesta minuman keras kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Maluku Tenggara. Seorang pria di Ohoi Evu, Kecamatan Hoat Sorbai, tewas setelah dihantam pipa besi oleh saudara kandungnya sendiri dalam peristiwa penganiayaan brutal yang terjadi di tengah kampung.

Kasus ini kini memasuki babak baru. Polres Maluku Tenggara resmi menyerahkan tersangka berinisial Y.S alias Onas ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., SH., MH., dalam press release, Rabu (6/2/2026), menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus kekerasan yang merenggut nyawa ini akan berjalan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Adu Mulut Berujung Kematian

Peristiwa tragis itu terjadi pada dini hari, 28 September 2025. Saat itu tersangka, korban Joseph Sirken, dan beberapa rekannya sedang mengonsumsi sopi di depan rumah warga di Ohoi Evu.

Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, adu mulut antara keduanya tak terhindarkan. Ironisnya, pertengkaran itu terjadi antara saudara kandung sendiri. Ucapan korban yang menyinggung asal-usul tersangka memicu emosi pelaku hingga tak terkendali.

Tersangka kemudian mengambil sebatang pipa besi dari rumahnya dan langsung menghampiri korban. Tanpa ampun, korban dipukul berulang kali ke bagian kepala hingga terkapar di jalan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka berat.

Korban sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICCU RSUD Karel Satsuitubun selama 10 hari. Kondisinya terus memburuk, dan sebelum sempat dirujuk ke luar daerah untuk pemeriksaan lanjutan, korban akhirnya meninggal dunia pada 12 Oktober 2025.

Polisi: Kekerasan Tidak Ditoleransi

Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat mengamankan pelaku dan melakukan penyidikan hingga menetapkannya sebagai tersangka.
Y.S alias Onas dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pada 5 Februari 2026, tersangka bersama barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk proses hukum lanjutan.

Miras Kembali Jadi Pemicu

Polres Maluku Tenggara menegaskan bahwa minuman keras kembali menjadi pemicu utama kekerasan yang berujung tragis. Kepolisian mengingatkan masyarakat agar menghentikan kebiasaan mengonsumsi miras yang kerap berujung konflik, bahkan di dalam lingkungan keluarga sendiri.

“Banyak tindak pidana kekerasan diawali dari konsumsi miras. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Bumi Evav,” tegas Kapolres.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa emosi yang dipicu alkohol bisa mengubah pertengkaran sepele menjadi tragedi berdarah — bahkan merenggut nyawa orang terdekat.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR